Indonesia terus menerapkan kerangka kebijakan strategis terkait kewajiban penggunaan komponen lokal untuk memperkuat industri nasional, mempercepat alih teknologi, dan mendorong pertumbuhan yang inklusif. Kebijakan ini menjadi semakin penting, terutama di sektor-sektor yang dianggap vital bagi kepentingan publik—seperti energi, kelistrikan, infrastruktur, dan telekomunikasi—di mana investasi asing dan lokal diwajibkan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian domestik. Melalui penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pemerintah Indonesia berupaya mengurangi ketergantungan impor, memberdayakan rantai pasok dalam negeri, serta meningkatkan daya saing produk dan jasa buatan Indonesia.
Kerangka ini berpusat pada TKDN, yang kini diperluas dengan metrik kepatuhan pelengkap yang dikenal sebagai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) atau Company Benefit Weighting (CBW). CBW memperkenalkan pendekatan yang lebih holistik, dengan tidak hanya mengukur persentase kandungan lokal, tetapi juga mengevaluasi dampak sosial-ekonomi yang lebih luas yang diberikan suatu perusahaan di Indonesia. Hal ini mencakup kontribusi seperti penciptaan lapangan kerja lokal, transfer teknologi, kemitraan dengan vendor dalam negeri, program pengembangan masyarakat, hingga reinvestasi pajak. Dengan mewajibkan penerapan CBW di samping TKDN, pemerintah mendorong model regulasi yang lebih inklusif dan berbasis nilai, yang mengajak perusahaan—baik asing maupun lokal—untuk membangun operasional yang berkelanjutan dan berakar pada manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase wajib dari penggunaan barang, jasa, dan tenaga kerja asal Indonesia dalam proses produksi barang atau pelaksanaan jasa di dalam negeri. Ketentuan ini merupakan kewajiban hukum yang diterapkan pada sektor-sektor tertentu guna memastikan keterlibatan industri nasional yang terukur dan menjadi prioritas dalam setiap proyek atau kegiatan pengadaan.
TKDN berlaku untuk barang maupun jasa, dan dinyatakan dalam bentuk persentase yang ditentukan melalui proses verifikasi formal oleh lembaga independen yang telah terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Read More: Memahami TKDN: Gambaran Lengkap Tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri di Indonesia
Komponen-Komponen TKDN
Nilai TKDN dihitung dengan menjumlahkan kontribusi berbobot dari tiga elemen utama: komponen material, komponen jasa (tenaga kerja), dan biaya overhead/pengeluaran pendukung lokal. Ketiga komponen ini mencerminkan sejauh mana suatu produk atau proyek bersumber dan dilaksanakan secara domestik.
- Komponen Material (Barang)
Komponen ini merujuk pada proporsi barang fisik, bahan baku, serta produk setengah jadi atau jadi yang berasal dari Indonesia dan digunakan dalam proses pembangunan, konstruksi, atau produksi.Barang yang diimpor atau hanya dikemas ulang di dalam negeri tidak dapat diklaim sebagai konten lokal. Penilaian dilakukan dengan membandingkan biaya material lokal terhadap total biaya material keseluruhan.
- Komponen Jasa (Tenaga Kerja)
Komponen ini mencakup keterlibatan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dalam pelaksanaan proyek, termasuk rekayasa teknik (engineering), pengawasan, pengujian, pengoperasian, dan pemeliharaan.Semakin kompleks dan strategis peran tenaga kerja lokal, semakin tinggi nilai TKDN yang diperoleh. Komponen ini juga memperhitungkan manajemen proyek lokal, staf administrasi, serta tenaga ahli berbasis kontrak yang terlibat sepanjang siklus proyek.
- Biaya Overhead dan Pengeluaran Pendukung
Merujuk pada berbagai pengeluaran pendukung yang dilakukan di dalam negeri, seperti pajak, asuransi lokal, perizinan, operasional kantor, dan logistik.Seluruh biaya ini harus dapat ditelusuri, terdokumentasi dengan baik, dan dibayarkan kepada entitas Indonesia yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdaftar.
Dengan menghitung dan melaporkan masing-masing komponen TKDN secara akurat, perusahaan dapat meningkatkan kelayakan proyek mereka dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan, serta kemitraan dengan BUMN.
Format Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat partisipasi industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian telah memperkenalkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 02/M-IND/PER/1/2014 – Pasal 28 ayat (2) sebagai metrik pelengkap terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Skema BMP bertujuan untuk mengevaluasi kontribusi perusahaan secara kualitatif dan kuantitatif yang melampaui aspek kandungan lokal, sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dalam mendorong pemberdayaan ekonomi nasional dan pembangunan berkelanjutan.
Kerangka BMP digunakan untuk menghitung skor berbasis persentase yang diperoleh dari sejumlah faktor kontribusi perusahaan. Hasil penilaian ini secara langsung memengaruhi kelayakan dan peringkat perusahaan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, program insentif, serta audit kepatuhan TKDN.
Baca Juga: Gambaran Umum Proses dan Alur Sertifikasi SNI
Struktur Penilaian Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Kriteria penilaian BMP dibagi ke dalam lima (5) faktor utama, masing-masing dengan bobot (weight) dan batas maksimum penilaian tertentu sebagai berikut:
- Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) termasuk Koperasi melalui Kemitraan
- Bobot : 5% untuk setiap Rp500 juta nilai kemitraan
- Bobot Maksimum : 30%
- Contoh Hasil : Nilai BMP sebesar 4,5% untuk total nilai kemitraan sekitar Rp4,5 miliar
- Kepemilikan Sertifikat Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3/OHSAS 18000) dan Sertifikasi Lingkungan (ISO 14000)
- Sertifikasi SMK3/OHSAS 18000 : 6%
- Sertifikasi ISO 14000 : 14%
- Bobot Gabungan Maksimum : 20%
- Contoh Hasil : Nilai BMP sebesar 3% untuk kepemilikan sebagian sertifikasi
- Pemberdayaan Lingkungan (Inisiatif CSR / Community Development)
- Bobot : 3% untuk setiap Rp250 juta investasi pada program CSR yang memenuhi syarat
- Bobot Maksimum : 30%
- Contoh Hasil : Nilai BMP sebesar 4,5% untuk total investasi sekitar Rp375 juta dalam program CSR yang relevan
- Pengembangan Fasilitas Layanan Pasca-Penjualan
- Bobot : 5% untuk setiap Rp1 miliar investasi pada infrastruktur layanan pasca-penjualan
- Bobot Maksimum : 20%
- Contoh Hasil : Nilai BMP sebesar 3% untuk investasi sekitar Rp600 juta
Prinsip Utama dalam Evaluasi BMP
- Penilaian BMP bersifat kumulatif dan tidak boleh melebihi 100%.
- Hanya komitmen finansial yang telah diverifikasi dan sertifikasi resmi yang akan diterima dalam proses penilaian.
- Seluruh kegiatan yang diklaim dalam BMP harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dokumen pendukung seperti kontrak, sertifikat, pelaporan pajak, dan nota kesepahaman (MoU) wajib disertakan untuk memvalidasi klaim BMP.
- Skor BMP yang diperoleh akan berlaku selama tiga (3) tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian No. 02/M-IND/PER/1/2014.
Baca juga: Memahami Sertifikasi SNI Wajib dan Sukarela
Kesimpulan
Integrasi antara TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan Bobot Manfaat Perusahaan (CBW/BMP) dalam kerangka regulasi nasional mencerminkan komitmen strategis pemerintah Indonesia dalam mendorong pembangunan industri yang berkelanjutan, memberdayakan pelaku usaha dalam negeri, dan memastikan inklusivitas ekonomi jangka panjang.
Jika TKDN berfungsi sebagai indikator kuantitatif untuk pemenuhan kandungan lokal, maka CBW/BMP menambahkan dimensi kualitatif yang lebih luas, menuntut perusahaan untuk menunjukkan kontribusi nyata seperti penciptaan lapangan kerja, kemitraan lokal, kepatuhan terhadap standar nasional, serta dampak sosial bagi masyarakat. Kedua instrumen kepatuhan ini kini menjadi elemen penting bagi perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek strategis nasional, maupun proses perizinan sektoral di Indonesia.
Baik investor asing maupun pelaku usaha dalam negeri harus mengantisipasi dan menginternalisasi ketentuan ini sejak tahap awal perencanaan proyek, guna memastikan kelayakan, menjaga daya saing, serta menghindari hambatan atau sanksi regulasi di kemudian hari.
Di ET Consultant, kami menyediakan dukungan regulasi dan hukum secara menyeluruh untuk memastikan bisnis Anda memenuhi seluruh persyaratan TKDN dan CBW (Bobot Manfaat Perusahaan – BMP). Kami membantu mengoordinasikan proses sertifikasi TKDN dengan lembaga verifikasi resmi, memberikan konsultasi perhitungan skor BMP beserta pendampingan dokumentasinya, serta merancang struktur hukum yang sesuai dengan ketentuan bagi perusahaan asing maupun lokal. Kami juga mendukung strategi pengembangan masyarakat dan kemitraan lokal, sekaligus menjembatani komunikasi dan representasi dengan instansi pemerintah dalam hal perizinan, proses tender, hingga persiapan audit.
Baik Anda adalah investor asing, kontraktor swasta, maupun perusahaan milik negara atau yang bekerja sama dengan pemerintah, kami memastikan seluruh operasional bisnis Anda sejalan dengan standar hukum Indonesia yang terus berkembang, secara strategis dan berkelanjutan.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920