Bagi para pebisnis yang ingin melakukan aktivitas di Indonesia, memiliki visa yang tepat sangatlah penting. Baik Anda menghadiri pertemuan, melakukan negosiasi kontrak, atau menjajaki kemitraan, Indonesia menawarkan dua jenis visa bisnis utama: Visa Bisnis Single Entry dan Visa Bisnis Multiple Entry. Setiap jenis visa ini memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada durasi kunjungan dan frekuensi perjalanan.
Visa Bisnis Single Entry
Apa itu Visa Bisnis Single Entry?
Visa Bisnis Single Entry cocok untuk warga negara asing yang berencana mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis, seperti pertemuan, pelatihan, atau seminar, tanpa niat untuk bekerja atau menerima kompensasi di Indonesia. Visa ini hanya memungkinkan satu kali masuk ke Indonesia. Setelah keluar dari negara ini, visa akan tidak berlaku lagi, meskipun durasi kunjungan yang diperbolehkan belum selesai.
Ketentuan Penggunaan:
- Durasi tinggal: Hingga 60 hari.
- Dapat diperpanjang: Ya, hingga empat kali (setiap perpanjangan untuk 30 hari).
- Jumlah masuk: Satu kali (single entry).
Syarat Pengajuan:
- Surat undangan dari perusahaan sponsor di Indonesia.
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
- Bukti tiket pulang atau penerbangan lanjutan.
- Formulir aplikasi visa yang sudah diisi dan biaya terkait.
- Rekening bank sebagai bukti kemampuan finansial.
Siapa yang Harus Mengajukan Visa Single Entry?
Visa ini cocok bagi pelaku bisnis yang hanya perlu sekali kunjungan ke Indonesia untuk keperluan jangka pendek, seperti menghadiri konferensi atau negosiasi kontrak.
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia Tanpa Memiliki Pekerjaan
Visa Bisnis Multiple Entry
Apa itu Visa Bisnis Multiple Entry?
Visa Bisnis Multiple Entry diperuntukkan bagi profesional bisnis yang sering bepergian ke Indonesia sepanjang tahun. Berbeda dengan visa single entry, opsi ini memungkinkan beberapa kali masuk ke Indonesia selama masa berlaku visa, yang biasanya berlangsung selama satu tahun.
Ketentuan Penggunaan:
- Durasi tinggal: Setiap kunjungan maksimal 60 hari.
- Dapat diperpanjang: Tidak, namun Anda bisa keluar dan masuk kembali ke Indonesia beberapa kali selama masa berlaku visa.
- Jumlah masuk: Banyak kali (unlimited entry).
Syarat Pengajuan:
- Surat sponsor dari perusahaan Indonesia.
- Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
- Bukti keuangan yang memadai.
- Itinerary perjalanan yang direncanakan.
- Formulir aplikasi visa yang telah diisi beserta biaya yang diperlukan.
Apakah Ada Kawasan Khusus di Indonesia untuk Visa Multiple Entry?
Saat ini, Indonesia tidak memiliki kawasan atau wilayah tertentu yang menjadi kawasan khusus dalam penerbitan visa bisnis multiple entry. Visa ini berlaku di seluruh Indonesia, memungkinkan warga negara asing untuk melakukan kegiatan bisnis di berbagai wilayah, asalkan mematuhi syarat dan ketentuan visa.
Perbedaan Utama antara Visa Bisnis Single dan Multiple Entry
Baca Juga: Jenis-Jenis Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Yang Kamu Butuhkan Di Indonesia
Bagaimana Memilih Visa yang Tepat untuk Kebutuhan Bisnis Anda
Saat memilih antara Visa Bisnis Single Entry dan Visa Bisnis Multiple Entry, pertimbangkan seberapa sering Anda akan mengunjungi Indonesia. Jika bisnis Anda memerlukan kunjungan yang sering sepanjang tahun, visa multiple entry menawarkan fleksibilitas dan kenyamanan yang lebih besar. Namun, jika hanya satu kunjungan atau keterlibatan jangka pendek yang diperlukan, visa single entry mungkin sudah mencukupi.
Kesimpulan
Memilih visa bisnis yang tepat untuk Indonesia sangat penting untuk kelancaran operasi bisnis Anda. Di ET Consultant, kami menyediakan dukungan penuh dalam pengurusan pengajuan visa bisnis single dan multiple entry. Tim kami akan memandu Anda melalui proses, memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi, serta membantu mempercepat penerbitan visa Anda. Untuk informasi lebih lanjut atau memulai pengajuan visa, hubungi kami hari ini untuk konsultasi.
***
ET Consultant adalah Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum yang memberikan dukungan bagi klien lokal dan multinasional untuk memulai dan mengelola operasi bisnis mereka di Indonesia. Konsultan ET berspesialisasi dalam Pendirian Bisnis, Perizinan & Hukum, Akuntansi & Pajak, Imigrasi, dan Layanan Penasihat.
Siap untuk mengetahui lebih lanjut?
Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920