Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Kewajiban LKPM Pelaku Usaha

Salah satu bentuk pengawasan rutin dari pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia adalah Kewajiban LKPM pelaku usaha. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban tersebut diberikan kepada tiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

LKPM yang disampaikan tidak hanya mencakup realisasi atas Penanaman Modal, tetapi juga mencakup realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya sesuai dengan usaha dari pelaku usaha.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), penyampaian LKPM oleh pelaku usaha wajib dilaksanakan untuk setiap bidang usaha pada tiap lokasi yang dimilikinya. Hal ini memiliki arti bahwa apabila pelaku usaha memiliki 1 (satu) bidang usaha yang dioperasikan pada 5 (lima) lokasi yang berbeda, maka pelaku usaha tersebut wajib membuat 5 (lima) LKPM atas bidang usaha tersebut di masing-masing lokasi usaha.

Umumnya, pelaku usaha menyampaikan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Disisi lain, khusus terhadap pelaku usaha di lokasi tertentu, LKPM disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Penyampaian LKPM tersebut ini dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Waktu penyampaian LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha tiap pelaku usaha. Pelaku usaha dengan skala usaha kecil diwajibkan untuk menyampaikan LKPM tiap 6 (enam) bulan. Sedangkan pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar diwajibkan untuk menyampaikan LKPM tiap 3 (tiga) bulan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami betul skala usaha dari bisnis yang dijalankan agar dapat melakukan pelaporan LKPM di waktu yang tepat.

ET-Consultan siap membantu masalah perizinan dan legalitas usaha anda, khususnya mengenai pelaporan LKPM seperti yang diulas pada artikel ini klik disini untuk menghubungi tim ET-Consultant

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.