Sebagaimana telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 (“UU 13/2003”) tentang Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan Warga Negara Asing sebagai tenaga kerja atau juga dikenal sebagai Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Pada sisi yang lain UU 13/2003 bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja. Maka demi mewujudkan kesamaan kesempatan kerja antara tenaga kerja lokal dengan TKA, pemerintah melalui berbagai produk hukum telah menentukan batasan-batasan dan tata-tata cara penggunaan TKA. Seperti halnya dalam Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 (“PP 20/2018”) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menyebutkan bahwa terdapat jabatan tertentu yang dapat ataupun tidak dapat diduduki oleh TKA. Mengenai jabatan yang dapat atau tidak dapat diduduki oleh TKA ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (“Menteri”).
Pada 27 Agustus 2019, Menteri menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.228 Tahun 2019 (“Kepmen 228/2019”) tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Berikut perubahan dan ketentuan yang perlu anda ketahui :
Klasifikasi Lapangan Usaha
Sebelum Kepmen 228/2019, Menteri telah mengatur mengenai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA dalam berbagai Keputusan Menteri. Namun yang membedakan Kepmen 228/2019 dengan Kepmen terdahulu adalah kerangka hukum yang terintegrasi. Sebagaimana ditentukan dalam International Standard Classification of Occupations yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (“KBJI”). Dimana menggunakan rangkaian angka sebagai pengenal suatu jabatan, sehingga pengusaha ataupun tenaga kerja dapat dengan mudah mengetahui jabatan tersebut tertutup atau terbuka bagi TKA. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki dan mempercepat sistem administrasi yang terintegrasi serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Jabatan Non-Personalia
Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dapat diduduki oleh TKA, dengan ketentuan sepanjang jabatan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus hal-hal terkait personalia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai hal ini selaras dengan Pasal 5 ayat (1) PP 20/2018 dan Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003.
Jabatan Yang Tidak Tercantum
Kepmen 228/2019 dalam bagian lampiran yang tidak terpisahkan menyebutkan secara spesifik jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh TKA. Namun, hal ini tidak berlaku secara limitatif, sebab bagaimanapunpejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan TKA yang jabatannya tidak tercantum dalam lampiran Kepmen 228/2019.
Evaluasi Berkala
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA maka terdapat kewajiban untuk melakukan pelaporan secara berkala setiap 2 tahun ataupun sewaktu-waktu jika dirasa dibutuhkan. Laporan berkala ini ditujukana kepada Menteri melalui pejabat yang berwenang pada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan Menteri terhadap penggunaan TKA.
Daftar Jabatan
Kepmen 228/2019 sebagaimana mencantumkan pada bagian lampiran yang merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh TKA. Untuk Informasi mengenai daftar jabatan ini dapat anda lihat langsung pada lampiran Kepmen 228/2019.
Jika Anda mengalami kesulitan, ET-Consulting memiliki layanan profesional dan berpengalaman dalam mempersiapkan dan RPTKA ataupun jasa ekspatriat lainnya. Memahami yang merupakan kualifikasi jabatan TKA yang Anda butuhkan untuk mengindari kekeliruan yang dapat mengakibatkan kerugian di kemudian hari. Informasi lebih lanjut dapat anda lihat di sini