Lompat ke konten
(021) 5290 5797
HOURS : MON-FRI 8.30 AM - 5.30PM

Hak Cipta sebagai Objek Jaminan

Hak atas kekayaan intelektual sejatinya dapat dialihkan kepada pihak lain. Kini dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekonomi Kreatif), pemerintah telah memberikan payung hukum bagi pemilik hak atas kekayaan intelektual pemilik untuk  menjadikan kekayaan intelektualnya sebagai objek jaminan untuk mendapatkan pembiayaan melalui lembaga bank maupun non-bank.

 

Mengacu pada Pasal 1 (6) PP Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan ialah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi tersebut sejalan dengan definisi dari ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian dapat terlihat bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijaminkan berdasarkan PP Ekonomi Kreatif hanya hak cipta.

 

A. Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Penjaminan hak cipta hanya dapat diberlakukan dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Sumber pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank atau non-bank.

 

hak cipta jaminan

Baca Juga: Penyelenggara Sistem Elektronik Publik Dan Privat

B. Bentuk Penjaminan Hak Cipta

Pasal 9 ayat (2) PP Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan akan dilaksanakan dalam bentuk:

  1. jaminan fidusia; 
  2. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (dalam bentuk: perjanjian lisensi atau kontrak kerja); dan
  3. Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. (contoh: hak tagih atas royalti lagu)

 

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 10 PP Ekonomi Kreatif, penjaminan tersebut hanya dapat dilaksanakan terhadap hak cipta yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI);
  2. telah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Hal ini memiliki arti bahwa hak cipta tersebut sudah dikomersialisasikan dan memiliki nilai jual.

 

C. Prosedur Pengajuan Pembiayaan

Pasal 7 PP Ekonomi Kreatif mengatur bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik usaha dalam pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu:

  1. Adanya proposal pembiayaan;
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
  3. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual serta adanya perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif;
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikan kekayaan intelektual.

 

hak cipta jaminan

Selanjutnya, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kekayaan intelektual dengan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan lainnya yang sesuai.

 

Meski ketentuan dalam PP Ekonomi Kreatif tersebut baru akan diberlakukan 1 tahun sejak tanggal penerbitannya (12 Juli 2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai mengkaji dan menyusun Peraturan OJK yang akan mengatur teknis mengenai penggunaan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan bagi lembaga keuangan bank maupun non-bank. Hal ini tentu memberi angin segar pada pelaku usaha, khususnya pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif.

 

***

Excellent and Trusted Consultant atau ET Consultant berdiri sebagai perusahaan business consultant yang berasal dari embrio praktisi hukum terkemuka di Indonesia. ETC telah berkembang menjadi perusahaan konsultan dengan menyediakan solusi layanan satu atap selama beberapa tahun dengan focus pendirian perusahaan dan bisnis lisensi.

Disamping itu, ETC juga memiliki keahlian dalam kebutuhan kepatuhan perusahan mengenai expatriate, legal due diligence, layanan tax and accounting dan layanan bisnis lainnya. ET Consultant tidak terbatas bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing dan lokal, dengan segala jenis skala usaha dari besar, menengah maupun UMKM.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, jangan ragu untuk menghubungi kami:

Excellent and Trusted Consultant (ET Consultant)
PPHUI Building Lantai 2 suite 210 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan
Jakarta Selatan, 12940 Indonesia.
Tlp : 021 5290 7039
Email : [email protected]

ET-Consultant

We are established as an Indonesian Advisory Group – Consulting Firm that provides local and multinational clients support for start-up and managing business operations in Indonesia.

Contact Us

Address : Setiabudi Building 2, Suite 204 Jl. H. R. Rasuna Said Kav 62, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Phone : (021) 52905797
Email : [email protected]
© 2024 by Et-Consultant.